Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Ekonomi Kesra Pemerintahan

Uji Kompetensi Service AC Bukan Formalitas

JD 08 - berita depok

103
Senin, 19 Okt 2020, 10:37 WIB

20 Warga Kota Depok yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19, diberikan pelatihan service AC oleh Disnaker Kota Depok, di Wisma Hijau, Cimanggis, Senin (19/10/20).(Istimewa)

berita.depok.go.id-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok akan mengikutsertakan peserta pelatihan service AC dalam uji kompetensi. Tes ini dilakukan untuk menjamin bahwa peserta kompeten di bidang tersebut dan bukan formalitas.

"Setelah tujuh hari melaksanakan pelatihan, peserta akan ikut uji kompetensi. Jadi, ada sertifikasi profesi, untuk menjamin kalau mereka kompeten di bidang service AC," ujar Kepala Bidang Pelatihan Produktivitas dan Bina Lembaga Pelatihan Kerja, Disnaker Kota Depok Tri Astuti, Senin (19/10/20).

Dikatakannya, uji kompetensi ini murni untuk menilai pemahaman peserta, terkait materi yang sudah diberikan. Nantinya, tes ini akan menentukan peserta yang kompeten dan tidak kompeten

“Perlu diketahui, ini bukan formalitas, tetapi peserta benar-benar diuji. Harapan kami ya lolos semua, tetapi kan penilaian murni dari lembaga sertifikasi profesi. Ada kurikukum yang mengatur," terangnya.

Untuk diketahui, sebanyak 20 karyawan terdampak pandemi Covid-19 mengikuti pelatihan service AC. Pelatihan digelar sejak tanggal 13 hingga 21 Oktober 2020 di Aula Wisma Hijau, Cimanggis.

Adapun, narasumber terdiri Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Pientar Teknik yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Tenaga Kerja dan diakui secara nasional. Narasumber juga memiliki sertifikat kompetensi sebagai instruktur. Mereka yang akan menilai peserta menuju kompetensi. (JD 08/ED 01/EUD02)



Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0