berita.depok.go.id - Wali Kota Depok, Supian Suri mengunjungi Gedung Samsat Kota Depok 1 yang berlokasi di Kecamatan Sukmajaya pada Kamis (20/03/25).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau penerapan program pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 mendatang.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota mengajak warga Kota Depok untuk manfaatkan program ini dengan membayar pajak kendaraan bermotornya yang dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SAPAWARGA atau aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). (JD 01/ ED 01).