berita.depok.go.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Depok membongkar 12 bangunan liar yang berada di kawasan Jalan Ir. H. Juanda pada Kamis (25/06/26) pagi.
Pembongkaran bangunan liar telah berdiri selama bertahun-tahun di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemkot Depok tersebut dilakukan menggunakan alat berat excavator dan melibatkan sekitar 200 personel gabungan bersama TNI-Polri.
Selain itu, keberadaan bangunan liar berupa toko kayu juga mengganggu fungsi fasilitas umum, termasuk trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki.
Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat mengungkapkan, pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pemberian surat teguran hingga pendekatan langsung kepada pemilik bangunan.
Dirinya juga memastikan seluruh proses penertiban berjalan aman dan kondusif tanpa adanya konflik di lapangan.
Fotografer: Bima Muhammad
Editor: Yanuar
