Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Ikut Serta dan Merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day. Surat bernomor 421/690/Sekret-2023 tersebut, diharapkan menjadi landasan bagi pelajar untuk tidak merayakan Hari Kasih Sayang yang jatuh setiap 14 Februari.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day.
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, T. Farida Rachmayanti memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang sudah memberikan larangan kepada pelajar dalam merayakan Valentine Day.
Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok mengeluarkan surat Nomor 149/397-DPAPMK tentang imbauan tidak merayakan valentine day.