Septictank yang tidak disedot secara rutin berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius, seperti pencemaran lingkungan dan penyebaran bakteri berbahaya.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) menyediakan pelayanan penyedotan limbah domestik. Limbah yang berasal dari warga maupun perusahaan ini, nantinya diolah sebelum dibuang ke sungai.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok Citra Indah Yulianty mengajak masyarakat rutin melakukan penyedotan septic tank.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok memiliki besaran tarif retribusi untuk layanan sedot tinja melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT).
Delegasi Negara Laos dan FSMA mengunjungi UPT IPLT Depok
Wali Kota menerima kunjungan kerja delegasi negara Laos di UPT IPLT Depok