Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tunjangan Hari Raya (THR) Kota Depok Tahun 2025 telah melakukan sidak ke sejumlah perusahaan di Kota Depok pada 20 dan 21 Maret lalu.Â
Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mulai melakukan pemantauan pemberian THR kepada pegawai. Terdiri dari enam tim, mereka disebar ke 60 perusahaan di Kota Depok.
Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tunjangan Hari Raya (THR) hari ini mulai melakukan sidak ke sejumlah perusahaan di Kota Depok. Sidak dilakukan hingga 4 April mendatang guna memastikan perusahaan membayar THR kepada pegawainya tepat waktu atau H-7 sebelum lebaran.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Tim tersebut juga akan membantu pekerja yang telah melaporkan pengaduannya terkait keterlambatan pembayaran THR.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok saat ini memiliki tim monitoring dan evaluasi (Monev) untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan di Kota Depok.