berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mulai melakukan pemantauan pemberian THR kepada pegawai. Terdiri dari enam tim, mereka disebar ke 60 perusahaan di Kota Depok.
Tim monev THR terdiri dari unsur pemerintahan, Serikat Pekerja. Kemudian Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan unsur kepolisian.
Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan, Tim Monev THR akan melakukan pemantauan mulai 2-4 April mendatang. Masing-masing tim akan melakukan monitoring ke sepuluh perusahaan.
“Monitoring ini harus dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif di Kota Depok. Jangan sampai ada perusahaan yang tidak membayarkan THR ke pegawainya,” tuturnya kepada berita.depok.go.id usai melepas Tim Monev THR di Kantor Disnaker Kota Depok, Selasa (02/04/24).
Menurut Sidik, saat melakukan monitoring, pihaknya memastikan perusahaan membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai waktu yang sudah ditentukan. Yaitu H-7 sebelum lebaran.
Dikatakannya, jika perusahaan tidak melaksanakan pembayaran THR sesuai peraturan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia maka akan diberikan peringatan. Yakni berupa teguran kepada perusahaan.
“Harapannya perusahaan membayarkan THR kepada pegawai tepat waktu,” tandasnya. (JD 02/ ED 01).