Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus berupaya mencapai target pajak, terutama dari Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tahun 2024, pendapatan dari kedua pajak tersebut telah melampaui target.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Depok tahun 2024, pada triwulan II terealisasi sebesar 107 persen.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2023, pada triwulan I hingga IV di atas 100 persen.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Depok tahun 2022 triwulan III terealisasi sebesar 57,39 persen.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menyebut, terdapat tiga kecamatan yang telah melampaui target perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menargetkan perolehan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 356 miliar.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, hingga batas waktu yang ditentukan atau 30 September 2020, realisasi perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 121,10 persen.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok optimis raihan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2020 bisa mencapai target.