Dalam pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengacu pada form IKL sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan Higiene Sanitasi Pangan Siap Saji pada Tempat Pengelolaan Pangan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok saat ini tengah melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Kota Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mulai melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Kota Depok.