berita.depok.go.id - Dalam pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengacu pada form IKL sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan Higiene Sanitasi Pangan Siap Saji pada Tempat Pengelolaan Pangan.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh SPPG penyedia Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Depok memenuhi standar.
Sehingga makanan yang disajikan aman dan layak dikonsumsi oleh penerima manfaat program makan bergizi gratis di Kota Depok.
Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, aspek penilaian yang dilakukan sesuai Permenkes mencakup seluruh komponen higiene dan sanitasi.
"Jadi penilaiannya mulai dari kebersihan dapur, alur pengelolaan pangan yang sesuai, penyimpanan bahan pangan, hingga penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh penjamah makanan," jelasnya kepada berita.depok.go.id, Jumat (10/10/25).
Mary menyebutkan, sesuai Permenkes tersebut, SPPG dapat dikatakan memenuhi syarat jika memperoleh skor minimal 80.
Untuk selanjutnya akan diproses untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) jika persyaratan administrasi dan persyaratan teknis termasuk hasil pemeriksaan laboratorium memenuhi syarat.
Dikatakannya, penilaian IKL dilakukan langsung oleh tim Dinkes Kota Depok, sebab aspek yang diperiksa menyangkut kesehatan lingkungan dan higiene sanitasi pangan.
Selain penilaian IKL, Dinkes Depok juga menyiapkan kegiatan Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji bagi Penjamah Pangan.
"Ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kapasitas petugas SPPG dalam menjaga mutu dan keamanan pangan yang disajikan," jelasnya.
“Melalui penilaian dan pelatihan ini, diharapkan seluruh SPPG di Kota Depok dapat memperoleh sertifikat laik higiene dan semakin optimal dalam menyediakan makanan bergizi, sehat, dan aman bagi sasaran pemenuhan gizi di Kota Depok,” pungkasnya. (JD 02/ED 01)