Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Tag "sk-pensiun"

6 Apr 2026, 9:29 WIB
174
Puluhan Tahun Mengabdi, Enam ASN Depok Resmi Purna Tugas

Wali Kota Depok, Supian Suri menyerahkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai batas usia pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 April 2026.

3 Mar 2026, 11:29 WIB
42
Puluhan Tahun Mengabdi, Enam ASN Depok Resmi Purna Tugas

Wali Kota Depok, Supian Suri menyerahkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Maret 2026 serta pemberian bantuan Korpri di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

4 Agt 2025, 8:47 WIB
505
Puluhan Tahun Mengabdi, Enam ASN Depok Resmi Purna Tugas

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rahman Pujiarto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun dan bantuan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Depok kepada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purnabakti.

14 Apr 2025, 10:37 WIB
467
Puluhan Tahun Mengabdi, Enam ASN Depok Resmi Purna Tugas

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah didampingi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Nina Suzana menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun dan bantuan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Depok kepada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang memasuki masa purnabakti terhitung tanggal 1 April 2025.

2 Okt 2023, 19:37 WIB
507
Puluhan Tahun Mengabdi, Enam ASN Depok Resmi Purna Tugas

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purnabakti per 1 Oktober 2023.

3 Jul 2023, 10:28 WIB
2062
Puluhan Tahun Mengabdi, Enam ASN Depok Resmi Purna Tugas

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purnabakti per 1 Juli 2023. Selain mendapat SK, mereka juga memperoleh bantuan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Depok sebesar Rp 6 juta.

Menuju Porprov Jabar 2026
200 HARI
00 : 00 : 00
JAM MENIT DETIK