Masyarakat Kota Depok mendapatkan bantuan sosial (bansos) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari program Kartu Depok Sejahtera (KDS) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) berencana melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Depok di tahun 2024.
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok bakal memberikan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada 2.211 unit pada tahun ini.
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok terus melakukan sosialisasi terkait Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2023.
Tahun ini, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok mewajibkan calon penerima manfaat Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk membangun septictank kedap.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) bakal melakukan pengerjaan fisik rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Untuk tahun ini, ada sebanyak 2.211 unit rumah yang diperbaiki oleh pemerintah kota.