Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Disrumkim Wajibkan Penerima Bantuan RTLH Bangun Septictank Kedap

JD 08 - berita depok
Selasa, 6 Juni 2023, 21:32 WIB
Tim Disrumkim melakukan verifikasi RTLH di Kelurahan Depok, Senin (05/06/23).

berita.depok.go.id - Tahun ini, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok mewajibkan calon penerima manfaat Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk membangun septictank kedap. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjadikan Depok sebagai Kota Sehat.

“Tahun lalu juga ada pembangunan septictank, namun sifatnya tidak wajib. Tahun ini, seluruh bakal calon penerima RTLH wajib menyisihkan anggaran yang diberikan untuk pembangunan septictank kedap,” ujar Kepala Disrumkim Kota Depok Dadan Rustandi, Selasa (06/06/23).

Terdapat empat poin lingkup pekerjaan RTLH yang wajib dilaksanakan. Seperti, pekerjaan struktur bawah yaitu pondasi dan lantai. Kemudian, pekerjaan struktur tengah seperti kolom, dinding, pintu dan jendela.

“Lalu, pekerjaan struktur atap seperti rangka dan penutup atap. Yang terakhir yaitu pekerjaan sanitasi dasar, seperti jamban dan septictank,” ucapnya.

Dadan melanjutkan, masing-masing penerima manfaat bantuan RTLH mendapatkan dana senilai Rp 23 juta. Rinciannya, Rp 20 juta untuk material dan Rp 3 juta untuk upah pekerja.

"Tahun ini kami perbaiki 2.211 RTLH. Jumlah ini naik tiga kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya 758 unit,” kata Dadan.

Seperti diketahui, tahun ini Kota Depok akan mengikuti penilaian Kota Sehat. Salah satu persyaratannya ialah Open Defecation Free (ODF) 100 persen.

Kewajiban membangun septictank kedap dalam program RTLH sebagai salah satu dukungan untuk mewujudkan Kota Sehat. (JD 08/ED 02/EUD 04)