berita.depok.go.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri menyerahkan insentif tiwulan ke-4 untuk Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga (RT-RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kecamatan Tapos yang dilakukan di aula Kelurahan Tapos, Jumat, (23/12/22). Insentif diserahkan kepada 664 RT, 134 RW dan 7 LPM.
Semua RW di Kelurahan Tapos sudah melaksanakan pemilihan dan pengukuhan Ketua RW tahun 2022. Dari 18 RW yang ada, terdapat tujuh RW yang melakukan pemilihan dan sisanya hanya dilakukan pengukuhan.
RT dan RW menjadi ujung tombak Kecamatan Tapos dalam mitigasi bencana. Hal ini juga tercantum di dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Kota Depok kini menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease (Covid-19).
Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kecamatan Cilodong menerima insentif selama tiga bulan sejak Januari-Maret 2022.
Ketua RT-RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat se-Kecamatan Tapos mendapatkan sosialisasi mengenai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2021.
Camat Tapos, Abdul Mutolib meminta Ketua RT-RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kecamatan Tapos mendata ulang warga yang ada di lingkungannya.
Ketua RT-RW dan LPM se-Kecamatan Tapos mendapatkan sosialisasi Peratuaran Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2021.
Kelurahan Jatijajar mulai menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Ketua RT, RW, LPM.
Lurah Sukatani, Cahyanto meminta ketua RT-RW untuk membantu mengawasi pelajar saat selesai menjalani Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di sekolah.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok menyatakan bahwa saat ini tidak ada Rukun Tetangga (RT) dengan status zona merah dan orange.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok telah melakukan pemetaan zonasi RT sesuai parameter yang diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021.
Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menanggulangi wabah virus Corona atau Covid-19 terus menunjukkan perkembangan yang positif.