Camat Tapos, Abdul Mutolib (tengah) bersama Kasi Pemtrantib Kecamatan Tapos, Tri Sutanto (kiri) dan Lurah Cilangkap, Teguh Santoso (kanan) mensosialisasikan Perwal Nomer 13 Tahun 2021, di aula Kecamatan Tapos, Kamis (15/12/21). (Foto : Diskominfo)
berita.depok.go.id - Ketua RT-RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat se-Kecamatan Tapos mendapatkan sosialisasi mengenai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2021. Perwal tersebut berisi tentang Pedoman Pembentukan Ketua RT-RW, LPM.
Camat Tapos, Abdul Mutolib mengatakan kegiatan tersebut digelar selama empat hari, dari tanggal 12-16 Desember 2021 di aula Kecamatan Tapos. Dihadiri 661 Ketua RT, 133 Ketua RW dan 7 Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
"Beberapa perwakilan dari mereka sebelumnya sudah mendapatkan sosialisasi ini pada saat saya roadshow ke tujuh kelurahan," tuturnya kepada berita.depok.go.id, Kamis (16/12/21)
Ia menjelaskan, pihaknya ingin semua Ketua RT-RW dan LPM mendapatkan sosialisasi Perwal Nomor 13 Tahun 2021. Sebab, perwal ini lebih rinci mengatur pemilihan RT-RW dan LPM dari mulai teknis hingga sejumlah tahapannya.
"Bagi yang sudah mengetahui, semoga dapat menjadi penguatan pemahaman bagi mereka," pungkasnya. (JD09/ED2/EUD02)