Pembentukan Forum Penataan Ruang (FPR) Kota Depok diamanatkan dalam pasal 131 Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kemudian ditetapkan melalui keputusan Wali Kota Depok Nomor 821.27/466/Kpts/PUPR/Huk/2022 tentang FPR Kota Depok.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok tengah disibukkan dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok.