Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diikuti oleh pemilik lahan pribadi dan pengembang di Wisma Hijau Cimanggis, Rabu (09/10/2019). (Foto : Istimewa)
berita.depok.go.id-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok tengah merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok. Setelah menjaring aspirasi melalui Focus Group Discussion (FGD) tahun lalu, kini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk tahapan baru, yaitu penyampaian draft.
“Mulai besok (05/08), kami akan menggelar kegiatan konsultasi publik Raperda Revisi RTRW. Kalau tahun lalu masih dalam bentuk FGD dan menyusun materi teknis Perda Tata Ruang, sekarang kita sudah punya draft Raperda,” ujar Kepala Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi DPUPR Kota Depok, Putri Mirmasari di Balai Kota, Selasa (04/08/20).
Dijelaskannya, untuk materi teknis analisa sudah rampung dan saat ini tahapannya masuk ke aturan perundang-undangan. Setelah penyampaian draft, sambung Putri, pihaknya akan menyediakan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan.
“Misalnya ada rancangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di suatu wilayah, ternyata sekarang berubah fungsi jadi perumahan, itu bisa kita kaji lagi karena proses masih terus berlanjut. Nah, pertimbangan ini yang akan kita bawa ke dewan untuk mendapatkan solusi,” terangnya.
Hasil dari kegiatan ini, lanjut Putri, akan dibuat berita acara dan diserahkan ke Gubernur Jawa Barat (Jabar) serta lintas sektor.
“September kita masuk dalam tahapan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Dewan, setelah itu persetujuan substansi gubernur, Lintas Sektor Kementerian Agrarian dan Tata Ruang (ATR) dan berakhir di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) untuk dapat Perdanya. Kalau sudah keluar Perda, itu bisa untuk dasar perizinan,” tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD02)