Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura) Kota Depok belum lama ini mengajukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Detail Engineering Design (DED) terkait rencana penataan Tahura kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura) berencana melakukan penataan terhadap Tahura yang berada di Jalan Cagar Alam Selatan, Kecamatan Pancoran Mas (Panmas).
-Terkait rencana pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Pancoran Mas (Panmas), Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Tahura Kota Depok, Purnomo Sujudi menyebut, nantinya pembangunan akan dilakukan dengan memperhatikan kelestarian alam.
Setelah melalui beberapa proses, Rencana Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) memasuki tahap akhir.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mengadakan konsultasi publik terkait rencana pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) yang berada di Jalan Cagar Alam Selatan, Kecamatan Pancoran Mas (Panmas).
Upaya menghalau pengunjung yang datang ke alun-alun, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura) Kota Depok menurunkan sedikitnya lima petugas keamanan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura) Kota Depok Purnomo Sujudi menyebut, saat ini Alun-alun Kota Depok masih ditutup untuk umum.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura) mulai melakukan renovasi terhadap pagar pembatas Tahura yang berada di Kelurahan Pancoran Mas (Panmas), Kecamatan Panmas.
Upaya penataan dan pemeliharaan Taman Hutan Raya (Tahura) dilakukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Tahura dengan merancang berbagai program.