berita.depok.go.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini berlaku mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
berita.depok.go.id- Kota Depok kembali menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease (Covid-19), terhitung sejak 2 hingga 15 Agustus 2022. Guna mengatur jalannya kebijakan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota Nomor Nomor 443/387/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan Ketiga PPKM Level 1 Corona Virus Disease (Covid-19).
PPKM Level 1, Sektor Esensial, Non Esensial dan Kritikal Beroperasi 100 Persen