Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) akan menjembatani kendala alur pendistribusian minyak goreng (migor) curah di Kota Depok. Hal ini dilakukan agar Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14 ribu dapat diterapkan oleh semua pedagang.
Komandan Korem (Danrem) Resor Militer 051/Wijayakarta, Irjen TNI Yustinus Nono Yulianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta dialog dengan pedagang dan distributor minyak goreng (migor) curah di Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis.