Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok sedang fokus melakukan penataan terhadap kawasan permukiman kumuh perkotaan di tiga titik.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor: 591/250/Kpts/Bapp/Huk/2015, tentang penetapan perumahan dan permukiman kumuh perkotaan di Kota Depok.