Kartu kuning atau AK-1 (Antar Kerja) merupakan dokumen penting bagi yang sedang mencari pekerjaan, termasuk warga Depok.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Salah satunya dalam pembuatan Kartu AK-1 atau Kartu Kuning.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto menyebut, permohonan pembuatan Kartu Kuning atau yang sering disebut AK1 tahun ini mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun lalu.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok masih membuka pelayanan kartu kuning (AK1) secara online.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membuka layanan pembuatan kartu kuning (AK.1) untuk warga di RT 02 RW 07 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.
Guna mencegah penyebaran virusCorona (Covid-19), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok menginformasikanbahwa pelayanan pembuatan AK1 atau Kartu Kuning untuk sementara hanya bisadilakukan melalui Bursa Kerja Online (BKOL).