berita.depok.go.id - Kartu kuning atau AK-1 (Antar Kerja) merupakan dokumen penting bagi yang sedang mencari pekerjaan, termasuk warga Depok.
Kartu tersebut diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok dengan pendaftaran secara online dan offline.
Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono, mengatakan, pengajuan secara offline dapat dilakukan melalui pelayanan yang berada di ruang pelayanan lantai 1 Gedung Dibaleka II Balai Kota Depok.
"Sedangkan untuk pendaftaran melalui online, masyarakat dapat mengakses ayogawe.depok.go.id yang kemudian dapat mencetak AK1 di ruang pelayanan," tuturnya kepada berita.depok.go.id, Rabu (16/04/25).
Sidik menjelaskan, para pencari kerja (pencaker) yang ingin mengajukan pembuatan AK1 dapat melengkapi sejumlah persyaratan, yaitu foto kopi KTP dan ijazah, serta menyantumkan pas foto ukuran 3x4 cm.
Persyaratan tersebut dilampirkan saat pencetakan kartu ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Depok.
Saat proses pencetakan kartu, pencaker juga mendapatkan bimbingan jabatan sesuai minat dan bakatnya, informasi terkait lowongan kerja yang ada di website ayogawe.depok.go.id, pelatihan kerja dan program-program yang ada di Dinas Tenaga Kerja.
Adapun proses pembuatan AK1 dilakukan dalam waktu 15 menit termasuk konseling dan pencetakan AK-1.
"Pengajuannya mudah dan cepat, masyarakat dapat langsung datang ke ruang pelayanan dan pendaftarannya dilakukan secara online," tutupnya. (JD 02/ED 01).