Sebanyak 400 Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Kota Depok mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Kegiatan ini digelar di Aula Lantai 10, Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok, Senin (23/06/25).
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2025 jenjang SD Swasta se-Kota Depok.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah meminta keterbukaan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok membolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk pembayaran guru honorer, khususnya yang ada di sekolah swasta.