Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

Dana BOS Diperbolehkan untuk Bayar Guru Honorer

JD33 - berita depok

197
Rabu, 23 Sep 2020, 12:12 WIB

Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin  (Diskominfo)

berita.depok.go.id-Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok membolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk pembayaran guru honorer, khususnya yang ada di sekolah swasta. Dengan ketentuan, mereka yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019.  

Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin menuturkan, keputusan tersebut merujuk pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020. Yaitu tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS.

"Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019," tegasnya, kepada  berita.depok.go.id, Selasa (22/09/20).

Dikatakannya, selain itu juga mereka yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar. Termasuk mengajar dari rumah.

"Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas," tutupnya. (JD 07/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0