Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pendidikan
Ratusan Kepala PAUD Diberi Sosialisasi Permendikdasmen BOSP
JD 08 - berita depok

54
Senin, 23 Jun 2025, 15:43 WIB

Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat Disdik Kota Depok, Suhyana, memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi Permendikdasmen terkait BOSP di Aula Lantai 10, Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok, Senin (23/06/25). (Foto:Diskominfo)

berita.depok.go.id - Sebanyak 400 Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Kota Depok mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Kegiatan ini digelar di Aula Lantai 10, Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok, Senin (23/06/25).

Kegiatan sosialisasi ini diinisiasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok sebagai upaya memberikan pemahaman terhadap regulasi terbaru terkait penggunaan dana BOSP tahun 2025.

Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat Disdik Kota Depok, Suhyana, menjelaskan, terdapat sejumlah penyesuaian yang tertuang dalam regulasi baru ini.

“Ada aturan baru dari Permendikdasmen. Jadi kami menyesuaikan regulasi terkait penggunaan dana, pengelolaan, dan lainnya, yang disampaikan dalam kegiatan ini,” ujarnya di sela acara.

Ia menyebutkan, ada tiga poin penting yang perlu dipahami oleh pengelola PAUD dalam aturan tersebut. Yakni, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pembayaran honor.

“Selebihnya diatur berdasarkan rapor masing-masing sekolah dan tidak dapat diubah karena sudah ditentukan persentasenya. Misalnya, untuk pengembangan perpustakaan minimal 10 persen, sarana dan prasarana maksimal 20 persen, honor 40 persen, dan sebagainya,” jelasnya.

Suhyana berharap, dengan adanya sosialisasi ini, pengelolaan dana BOSP dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga lebih profesional dan terhindar dari penyalahgunaan.

“Dana BOSP tidak boleh digunakan untuk hal-hal di luar ketentuan. Pembinaan ini bagian dari pengawasan. Kalau nanti masih ada yang kurang tepat, akan kami bina lagi,” tutupnya.

(JD 08/MGG Fani/ED 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0