Keberadaan Kampung Siaga Covid-19 se-Kota Depok menjadi garda terdepan pencegahan Coronavirus Disease di masyarakat. Seperti pembentukannya di RW 09, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE), sebagai salah satu upaya menekan penyebaran Coronavirus di Kota Depok. Kali ini, SE bernomor 443/172-Huk/Disperdagin ini mengatur tentang kegiatan usaha ritel, grosir, dan toko modern.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hari ini melakukan pemeriksaan Rapid Test tahap kedua.