Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

Pandemi Corona, Pemkot Depok Batasi Jam Operasional Ritel-Toko Modern

JD33 - berita depok

4
Selasa, 7 Apr 2020, 20:30 WIB

Wali Kota Depok, Mohammad Idris (Diskominfo)

berita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE), sebagai salah satu upaya menekan penyebaran Coronavirus di Kota Depok. Kali ini, SE bernomor 443/172-Huk/Disperdagin ini mengatur tentang kegiatan usaha ritel, grosir dan toko modern. 

"Kepada pengusaha ritel, grosir dan toko modern, kami berharap turut secara aktif membantu mengendalikan dan menghentikan penyebaran Corona di wilayah usahanya," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Selasa (07/02/20).

Mohammad Idris mengatakan, salah satu kontribusi yang bisa dilakukan dengan membatasi jam operasional usaha. Dikatakannya, bagi pedagang eceran dan minimarket bisa buka jam 08.00 WIB, dan tutup pukul 20.00 WIB. 

"Sementara bagi pengusaha ritel, grosir, toko swalayan modern, kami imbau untuk buka dari pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB," tuturnya.

Mohammad Idris juga menyampaikan, agar di lingkungan usahanya menerapkan konsep pembatasan sosial (social distancing) serta budaya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Seperti mengatur jarak antar pembeli saat mengantre, dengan memberikan tanda berdiri. 

"Selain penggunaan masker atau pengukur suhu tubuh, seperti yang sudah kita imbau sebelumnya, kami harapkan juga para pengusaha memasang tirai plastik di tempat kasir guna membatasi kontak langsung antara pembeli dan kasir," tutupnya. (JD 07/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0