Satpol PP Kota Depok saat melakukan sosialisasi ke salah satu pelaku usaha. (Foto: Istimewa)
berita.depok.go.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok gencar melakukan sosialisasi terkait pembatasan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan kepada pelaku usaha. Sosialisasi tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami kembali memberikan imbauan bagi pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait jam operasional pelayanan dan penerapan protokol kesehatan," jelas Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny kepada berita.depok.go.id, Kamis (08/10/20).
Lienda mengatakan, hari ini, sosialisasi dilakukan di empat titik. Adapun lokasi tersebut antara lain di Jalan Arif Rahman Hakim (ARH), Jalan Raya Kartini, Jalan Raya Bojongsari, dan Jalan Raya Bogor, Cilodong.
Dalam sosialisasi yang dilakukan, sambung Lienda, pihaknya kembali memberikan informasi terkait jam operasional pelayanan. Selain itu, pelaku usaha harus memberi batasan kepada pengunjung untuk menjaga jarak dan mengingatkan untuk memakai masker.
"Pengunjung harus jaga jarak dan tetap menggunakan masker," tambahnya.
Lienda melanjutkan, terkait pembatasan jam operasional sudah diatur sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 443/386/Kpts/Dinkes/Huk/2020. Yaitu tentang Pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis.
Adapun kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis pelayanan makan di tempat hingga pukul 18.00 WIB. Sedangkan, pelayanan dibawa pulang (take away) hingga pukul 21.00 WIB.
"Untuk toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 4-17 Oktober mendatang," tandasnya. (JD02/ED02/EUD02)