Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Satpol PP Awasi Penerapan Protkes Saat Salat Tarawih

JD 02 - berita depok
Senin, 19 April 2021, 14:27 WIB

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny. (Foto: JD01/Diskominfo)

berita.depok.go.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan pengawasan saat pelaksanaan Salat Tarawih selama Ramadan. Pengawasan ini sesuai dengan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pihaknya mengerahkan sejumlah personel untuk memonitor pelaksanaan Salat Tarawih. Tentunya dalam penerapan protokol kesehatan (protkes).

“Monitoring ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya kepada berita.depok.go.id, Senin (19/04/21).

Lienda menuturkan, berdasarkan SE Wali Kota Depok, jumlah jamaah dalam pelaksanaan Salat Tarawih paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Kemudian, setiap jamaah diwajibkan membawa perlengkapan ibadah sendiri dan  menggunakan masker.

Selanjutnya, ucap Lienda, kegiatan ibadah di masjid atau musala dilaksanakan maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Serta, mengatur jarak antar jamaah saat pelaksanaan ibadah salat.

“Kami ingatkan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protkes, demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” tandasnya. (JD02/ED02/EUD02)