berita.depok.go.id - Komisi B DPRD Kota Depok memaparkan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2026 dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang pertama Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kota Depok, Jumat (02/01/26).
Penyampaian rencana kerja tersebut disampaikan Anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Deny Kartika, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD di bidang perekonomian dan keuangan daerah.
Deny menjelaskan, sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) huruf B Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, Komisi B memiliki tugas dan ruang lingkup kerja di bidang perekonomian dan keuangan.
Pada masa sidang pertama Tahun Sidang 2026, Komisi B akan menyelenggarakan sejumlah rapat konsultatif, rapat kerja dengan perangkat daerah, serta kajian antar daerah.
“Rencana kerja ini kami susun sebagai pedoman pelaksanaan tugas Komisi B, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi di bidang perekonomian dan keuangan daerah,” ujar Deny dalam paripurna.
Adapun rencana kerja Komisi B pada masa sidang pertama Tahun 2026 meliputi sejumlah agenda utama.
Di antaranya rapat kerja internal terkait pelaksanaan program dan kegiatan Komisi B, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, khususnya yang berkaitan dengan pajak daerah, retribusi daerah, dan pengelolaan aset daerah.
Dalam pelaksanaannya, Komisi B akan menggelar rapat kerja dengan perangkat daerah terkait peningkatan pendapatan daerah, melakukan tinjauan lapangan guna mengoptimalkan potensi pajak, retribusi, dan aset daerah, serta menggelar rapat dengar pendapat umum dengan para wajib pajak dan wajib retribusi.
Selain itu, Komisi B juga merencanakan kunjungan kerja ke daerah lain yang dinilai berhasil meningkatkan pendapatan daerah serta memiliki tata kelola dan pemanfaatan aset daerah yang baik.
Hasil dari rangkaian kegiatan tersebut akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi kebijakan, termasuk pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Komisi B.
Komisi B juga akan melakukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah, termasuk kajian pendataan serta penarikan potensi pajak dan retribusi daerah secara daring.
Penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat turut menjadi bagian penting dalam rencana kerja tersebut.
Melalui rencana kerja ini, Komisi B DPRD Kota Depok berharap dapat berkontribusi secara optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Semoga berbagai rencana kerja yang telah disusun ini dapat memberikan hasil dan manfaat nyata bagi terwujudnya Kota Depok yang maju,” pungkas Deny. (JD 09/ED 01).
