berita.depok.go.id - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok mulai melakukan sosialisasi program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2025. Sosialisasi tersebut diberikan kepada penerima manfaat di 11 kecamatan secara bertahap, mulai hari ini Selasa (07/06/25) hingga akhir Juli 2025.
Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi menjelaskan, sebelum melaksanakan perbaikan RTLH, pihaknya mensosialisasikan terlebih dahulu kepada penerima manfaat. Dalam sosialisasinya, turut dijelaskan mengenai teknis pelaksanaan RTLH dan tata cara pencairan dana di Bank Jabar Banten (BJB).
"Pada sosialisasi ini kami berikan gambaran tentang bantuan RTLH, penerima manfaat juga langsung membuat buku rekening BJB sebagai syarat pencairan dana," jelasnya kepada berita.depok.go.id, Selasa (01/07/25).
Menurut Dadan, pelaksanaan sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.
Serta Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial.
"Kami targetkan akhir bulan ini selesai sosialisasinya dan bisa lanjut ke tahapan pelaksanaan perbaikan RTLH se-Kota Depok," katanya.
Adapun, lanjutnya, jadwal sosialisasi hari ini ada di Kecamatan Bojongsari, bertempat di Aula Kecamatan Bojongsari. Serta, Kecamatan Sawangan di Aula Kecamatan Sawangan. Untuk tanggal 2 Juli, sosialisasi menyasar Kecamatan Cipayung, Kecamatan Beji, Kecamatan Pancoran Mas, yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Cipayung. Lalu, Kecamatan Sukmajaya dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Sukmajaya.
"3 Juli, sosialisasi untuk Kecamatan Tapos di Aula Kantor Kecamatan Tapos. 10 Juli untuk Kecamatan Cinere dan Kecamatan Limo dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Limo. Lalu, 11 Juli untuk Kecamatan Cilodong dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Cilodong. Sementara ada didelapan kecamatan. Untuk jadwal kecamatan lainnya menyusul," tutupnya. (JD 08/ED 02)