Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Ekonomi
Ratusan Ribu Objek Pajak di Depok Nikmati Program Penghapusan Pajak Daerah
JD 08 - berita depok

51
Selasa, 14 Okt 2025, 12:13 WIB

Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono. (Foto:Diskominfo)

berita.depok.go.id - Program Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlangsung sejak April hingga Agustus 2025 dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Depok.

Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, sedikitnya 139.846 objek pajak telah memperoleh keringanan melalui program ini.

Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, mengatakan total nilai penghapusan pajak mencapai Rp8,8 miliar.

“Alhamdulillah, program penghapusan pajak berjalan lancar dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Nilai ini tidak terlalu memengaruhi pendapatan daerah karena masih ada pungutan dari sektor pajak lainnya,” ujarnya, Selasa (14/10/25).

Wahid menuturkan, kebijakan ini menjadi salah satu bentuk keringanan pajak daerah sekaligus apresiasi kepada warga yang taat membayar pajak.

“Program ini berhasil meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mencakup penghapusan denda serta pemberian diskon tunggakan pajak bagi wajib pajak aktif. Langkah ini juga menjadi upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.

“Tidak lupa, kami mewakili seluruh pegawai BKD dan Pemerintah Kota Depok menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan kota melalui pembayaran pajak,” tutupnya.

(JD08/MGG Rania/ED02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0