Program Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlangsung sejak April hingga Agustus 2025 dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Depok.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menargetkan pendapatan pajak daerah tahun 2021 sebesar Rp 1,15 triliun.