Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/336/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019. (Foto: istimewa).
berita.depok.go.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/336/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019.
Kepwal Depok yang diterbitkan 10 Agustus ini, untuk menindaklanjuti perpanjangan PPKM Level 4 yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Untuk Kota Depok, perpanjangan ketiga PPKM Level 4 Covid-19 mulai diberlakukan pada 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Guna mengoptimalkan keputusan ini, Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaaan dalam mengkoordinasikan serta mengawasi PPKM level 4 Covid-19.
Selanjutnya, warga diminta untuk maksanakan Gerakan Jaga Kampung Kita (JAGA KAKI) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), dengan mengerahkan sumber daya Satuan Tugas (Satgas) Kecamatan, tim pengawas kecamatan, satuan tugas kelurahan. Selain itu, bersama TNI-POLRI dan Satgas KSTJ, serta terpadu dengan satuan tugas SKTJ/RT/RW, melakukan upaya pencegahan dan penanganan langsung di wilayah RT.
Masyarakat yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di Kota Depok, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Lalu, untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan. (JD 12/ED 01/EUD02)
Berikut Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/336/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 : https://drive.google.com/file/d/1duvx98j9GBn_Fw-hwzfrDcmXbbEqKAqx/view?usp=sharing