Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

PPKM Darurat, Ini Titik Penyekatan di Kota Depok

JD 03 - berita depok

151
Selasa, 6 Jul 2021, 20:50 WIB

Penyekatan di putaran UI. (Foto: istimewa).

berita.depok.go.id-  Polres Metro Depok terus melakukan penyekatan terhadap pengguna kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Penyekatan dilakukan di sejumlah titik secara acak.

Kepala Bagian Humas Polres Metro Depok, AKBP Ojo Ruslan mengatakan, saat ini pihaknya melakukan penyekatan di lima titik di dalam Kota Depok. Langkah tersebut untuk menyukseskan pelaksanaan PPKM Darurat. 

“Saya berharap dengan adanya penutupan ini, bisa membatasi warga berkegiatan, kecuali berkegiatan yang memang esensial atau kritikal, yang boleh dilakukan. Di luar itu saya berharap agar warga diam di rumah  dulu,” ucapnya kepada berita.depok.go.id Selasa (06/07/21) 

Dirinya menjelaskan, kelima titik yang dilakukan penyekatan yaitu, di depan Grand Depok City (GDC), pertigaan Dewi Sartika- Kartini, putaran Universitas Indonesia (UI). Kemudian, depan SPBU Cilangkap dan Jalan Raya Parung-Ciputat atau di depan Perumahan BSI. 

“Titik- titik itu yang kita lakukan penyekatan. Dengan begitu, pembatasan orang berkegiatan di luar sektor yang ditentukan bisa optimal,” ungkapnya. 

Dirinya menambahkan, semua pusat perbelanjaan, tempat ibadah, pusat olahraga, pusat berkegiatan sosial dan berbudaya ditutup sementara. Untuk itu, dirinya meminta masyarakat tetap berada di rumah jika tidak memiliki keperluan yang mendesak.

“Mohon bantu kami, bantu pemerintah. Bagaimanapun usaha dari kita tidak akan berhasil, ketika kontribusi dari masyarakat itu tidak ada,” tutupnya. (JD 03/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0