Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan
Perkuat Perda KTR, Pemkot Depok Perkuat Pengawasan dari Lingkungan Pemerintah
JD 02 - berita depok

81
Rabu, 24 Jun 2026, 12:15 WIB

Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah saat memimpin Apel Pengawasan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lapangan Apel Balai Kota Depok, Rabu (24/06/26). (Foto: Bima/Diskominfo Depok).

berita.depok.go.id - Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah memimpin Apel Pengawasan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lapangan Apel Balai Kota Depok, Rabu (24/06/26).

Implementasi ini merupakan bentuk komitmen dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

"Ini bagian dari upaya kami dalam menegakkan aturan terkait KTR yang dilakukan secara humanis dan persuasif tetapi tetap tegas," ungkapnya. 

Chandra menambahkan, kawasan yang ditetapkan sebagai KTR harus benar-benar terbebas dari aktivitas merokok. 

Sehingga, perlindungan kesehatan masyarakat khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan masyarakat yang berisiko terpapar asap rokok dapat terwujud secara optimal. 

Dalam kesempatan ini, Chandra juga menekankan kepada seluruh Tim Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan pengawasan dimulai dari lingkungan instansi pemerintah yaitu kantor kecamatan dan kelurahan, fasilitas kesehatan maupun sekolah. 

Kemudian, lanjutnya, berlanjut ke fasilitas umum lainnya dan diperluas ke masyarakat secara menyeluruh.

“Jangan sampai kita mengajak masyarakat patuh terhadap aturan, tetapi lingkungan pemerintah sendiri masih ditemukan pelanggaran. Karena itu, kita harus menjadi contoh terlebih dahulu,” jelasnya.

Chandra juga berpesan kepada seluruh anggota Satgas KTR dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab.

 Tentunya demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi masyarakat.

“Laksanakan tugas ini dengan niat baik dan penuh integritas. Sehingga upaya yang dilakukan dapat optimal dalam melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok,” tutupnya. 

Untuk diketahui tujuh tatanan KTR, di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, hingga tempat umum lainnya.

Penulis: Indri Purnama

Editor: Yanu


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0
Menuju Porprov Jabar 2026
200 HARI
00 : 00 : 00
JAM MENIT DETIK