Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Ekonomi Kesra Pemerintahan

Pemkot Depok Terbitkan Perwal terkait Pedoman PTM Terbatas

JD 12 - berita depok

210
Kamis, 30 Sep 2021, 15:46 WIB

Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok nomor 66 Tahun 2021 tentang tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di masa pandemi Corono Virus Disease 2019 (Covid-19). (Foto: Diskominfo).

berita.depok.go.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di masa pandemi Corono Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan tersebut dibuat untuk menjadi pedoman pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka PTMT di masa  pandemi  Covid-19.

Peraturan yang dikeluarkan pada 20 September ini meliputi pendidikan formal, yang terdiri atas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jalur formal mulai dari TK, RA, dan satuan PAUD lainnya. Lalu, pendidikan dasar terdiri dari SD, MI, SMP, MTs, serta satuan pendidikan dasar sederajat lainnya.

Berikutnya pendidikan menengah terdiri dari SMA, SMK, MA, dan satuan pendidikan menengah sederajat lainnya. Sementara untuk pendidikan nonformal mulai dari lembaga kursus dan lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim dan pendidikan anak usia dini jalur nonformal. Terakhir, pendidikan khusus meliputi sekolah luar biasa dan satuan pendidikan khusus lainnya.

Dalam Perwal tersebut juga mengatur prosedur Pertemuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di satuan pendidikan. Dimulai dari perihal kondisi kelas, pada masa transisi, satuan  pendidikan  jaga  jarak paling  sedikit  1,5 meter dan paling banyak 20  (dua  puluh)  peserta  didik per kelas, dikecualikan bagi satuan pendidikan TK, Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan  Anak  (TPA),  Satuan PAUD Sejenis (SPS) jaga jarak  paling  sedikit  1,5 meter dan paling banyak 10  peserta didik
per kelas.

Sementara pada masa kebiasaan baru, satuan  pendidikan  jaga  jarak paling  sedikit  1,5 meter dan paling banyak 20   peserta  didik per kelas. Dikecualikan bagi Satuan Pendidikan TK, Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan  Anak  (TPA),  Satuan PAUD Sejenis (SPS) jaga jarak paling  sedikit  1,5 meter dan paling banyak 10 peserta didik per kelas.

Lalu, perihal jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka dengan pembagian rombongan belajar (shift).  Pada masa transisi,  dua hari pembelajaran tatap muka  terbatas  dengan  durasi masing-masing dua jam (120 menit)/hari. Lalu, masa kebiasaan baru,  dua  hari pembelajaran  tatap muka terbatas dengan durasi  masing-masing  dua  jam (120 menit) /hari.

Selanjutnya, perihal perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan, pada masa transisi. Pertama, menggunakan masker bedah  dua lapisan  atau  masker  bedah satu lapisan dengan ditambahkan  lapisan  masker kain yang  menutupi  hidung dan  mulut  sampai  dagu  serta masker  tembus  pandang  bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu. Masker kain digunakan  setiap  empat  jam  atau sebelum empat jam saat sudah lembab/basah.

Kedua, Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Ketiga, menjaga  jarak  paling  sedikit 1,5 meter dan  tidak  melakukan  kontak fisik  seperti bersalaman  dan cium tangan. Keempat, menerapkan etika batuk atau bersin.

Sementara saat masa kebiasaan baru, pertama, menggunakan  masker  bedah  dua lapisan atau masker bedah satu lapisan dengan ditambahkan lapisan masker kain yang menutupi  hidung dan mulut sampai dagu serta masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu. Masker
kain  digunakan  setiap empat jam atau sebelum empat jam saat sudah lembab/basah.

Kedua, cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan  air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Ketiga, menjaga jarak paling sedikit 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik  seperti  bersalaman  dan cium tangan. Keempat ,menerapkan etika batuk/bersin.

Berikutnya, perihal kondisi medis warga satuan pendidikan, pada masa transisi, pertama sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol. Kedua, tidak memiliki gejala Covid-19,  kasus  konfirmasi, probable, suspek, dan kontak erat Covid-19 termasuk orang  yang  serumah  dengan warga satuan pendidikan.

Kemudian, saat masa kebiasaan baru, pertama sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol. Kedua, tidak memiliki gejala Covid-19, kasus konfirmasi, probable, suspek, dan kontak erat  Covid-19 termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Perihal kantin, masa transisi, tidak diperbolehkan. Warga satuan pendidikan hanya membawa minuman dan tidak diperkenankan membawa makanan di satuan pendidikan. Saat masa kebiasaan baru, boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Untuk perihal kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler, masa transisi, tidak diperbolehkan di satuan pendidikan. Saat masa kebiasaan baru, diperbolehkan,  kecuali  kegiatan dengan adanya penggunaan ]alat/ fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara  bergantian  dalam  waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan  penerapan  jaga jarak  minimal  1,5  meter, misalnya: basket dan voli.

Selanjutnya perihal kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan, saat masa transisi, tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran, seperti orangtua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat diluar kelas, pertemuan orang tua peserta didik,  pengenalan lingkungan satuan pendidikan dan sebagainya. Sedangkan masa kebiasaan baru, diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Terakhir, perihal kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan, saat masa transisi, ditiadakan. Sementara, ketika masa kebiasaan baru diperbolehkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (JD12/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0