Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

Pemkot Depok Tandatangani Nota Kesepakatan Pengharmonisasian Raperda

JD33 - berita depok

115
Jumat, 28 Feb 2020, 15:35 WIB

Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna membubuhkan paraf, Memorandum of Agreement (MoA) tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Hotel Intercontinental Bandung Dago Pakar. (Istimewa)

berita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menandatangani Nota Kesepakatan atau Memorandum of Agreement (MoA) tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Nota Kesepakatan ini, dilakukan antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat (Jabar) dengan Pemerintah Provinsi Jabar dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Penandatanganan yang dilakukan di Hotel Intercontinental Bandung Dago Pakar tersebut, dihadiri Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna. Dirinya membubuhkan paraf, mewakili Wali Kota Depok, Mohammad Idris. 

Menanggapi hal tersebut, dirinya mendukung adanya Nota Kesepakatan tersebut. "Kalau saya lebih melihat kesepakatan hari ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas terhadap implementasi peraturan," kata Pradi di Balai Kota Depok, Jumat (28/02/20). 

Selain penandatangan juga dilakukan Sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2019, yang merevisi UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Penandatanganan Kesepakatan Sinergisitas Pengharmonisasian Raperda.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Salviadona Tri menambahkan, penandatanganan tersebut sebagai komitmen Pemkot menyelaraskan aturan daerah dengan pusat. Tujuannya, agar Raperda yang dibuat tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi. 

Salviadona menjelaskan, dalam kesepakatan tersebut, diatur terkait pelaksanaan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019. Yaitu tentang perubahan atas UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dikatakannya, dalam harmonisasi penyusunan Raperda, banyak unsur yang harus terlibat. Selain Perangkat Daerah (PD) yang mengusulkan, juga harus ada PD terkait serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Jabatan Fungsional (Jafung) Penyusun Peraturan Perundang-undangan yang ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

"Semoga dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, produk-produk hukum seperti Perda tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sejajar maupun yang lebih tinggi. Baik yang dihasilkan dalam penyusunannya atau substansi materi yang diatur," pungkasnya. (JD 07/ED02/EUD 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0