Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemkot Depok Sulap 1.525 Rumah Jadi Layak Huni Tahun Ini

JD 08 - berita depok
Senin, 25 Maret 2024, 10:01 WIB
Disrumkim Kota Depok bersama tim, tengah melakukan verifikasi rumah calon penerima manfaat RTLH di wilayah Sawangan, beberapa waktu lalu. (Foto:Dok. Disrumkim)

berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) bakal melakukan pengerjaan fisik rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Tahun ini, ada sebanyak 1.525 unit rumah yang diperbaiki oleh Pemkot.

"Proses verifikasi lapangan sedang berjalan. Yang sudah terverifikasi yaitu 358 unit. Jumlah RTLH tahun ini sedikit menurun dari jumlah tahun lalu yang mencapai 2.211,” kata Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi, kepada berita.depok.go.id, Senin (25/03/24).

Dadan merinci, 1.525 unit rumah yang direhab itu tersebar di 11 kecamatan. Yaitu Kecamatan Beji 320 unit, Pancoran Mas 184 unit, Cilodong 41 unit, Cimanggis 299 unit, Sukmajaya 190 unit.

Lalu Kecamatan Tapos 102 unit, Cipayung 14 unit, Limo 174 unit. Kemudian Cinere 76 unit, Sawangan 103 unit, dan Bojongsari 22 unit.

"Ribuan penerima manfaat tersebut akan melalui proses verifikasi dan validasi lapangan oleh tim dari Dinas Sosial (Dinsos) dan Disrumkim Depok," jelas Dadan.

Dadan mengatakan, Pemkot Depok terus berupaya memenuhi rumah yang layak huni bagi masyarakat. Salah satu programnya melalui rehabilitasi RTLH, yang setiap tahun bergulir.

Program RTLH sebagai sasarannya adalah penerima manfaat dalam hal ini masyarakat miskin yang memiliki rumah tidak layak dalam hal keamanan, kesehatan, dan sosial.

"Masing-masing penerima manfaat mendapatkan bantuan senilai Rp23 juta, anggaran ini digunakan untuk pembelian material Rp20 juta dan Rp3 juta untuk upah pekerja. Untuk tahun ini RTLH wajib ada pembangunan septictank kedap," paparnya.

"Kegiatan rehabilitasi RTLH dilaksanakan secara swakelola yang melibatkan unsur RT-RW, LPM, Kelurahan, Kecamatan dan Disrumkim," pungkasnya. (JD 08/ED 02)