Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) bakal melakukan pengerjaan fisik rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok bakal memberikan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada 2.211 unit pada tahun ini.