Pemerintah Kota Depok kembali membuka Alun-alun untuk umum mulai Selasa, (21/12/21). Pembukaan tersebut dilakukan seiring dengan berkurangnya jumlah kasus Covid-19 di Kota Depok dan diterapkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali yang menyebutkan bahwa fasilitas umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan menerapkan protokol kesehatan. Waktu kunjungan hari Selasa-Minggu dibagi dalam dua sesi pukul 07.00-11.00 dan 13.00-17.00, khusus hari Minggu mulai pukul 06.00 dengan kapasitas maksimal 500 orang setiap sesi. Masyarakat yang berkunjung wajib menggunakan masker standar medis, sudah vaksin minimal 1 kali, dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. (JD01/EUD02)
Baca juga: Berikut Syarat dan Ketentuan Berkunjung ke Alun-alun Kota Depok