berita.depok.go.id - Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Citra Indah Yulianty, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Dede Hidayat dan unsur TNI-Polri meninjau pembangunan perumahan Pangeran Residence yang berada di Kecamatan Pancoran Mas (Panmas) pada Jumat (08/08/25) siang.
Perumahan tersebut diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta melanggar tata ruang wilayah, sehingga dilakukan penyegelan sementara oleh Satpol PP Kota Depok.
Kepala DPUPR mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok Tahun 2022–2042, kawasan ini masuk zona kuning yang merupakan daerah rawan bencana khusus. Karena itu, pembangunannya harus segera dihentikan. (JD 01/ED 01).