Lurah Serua, Dion Wijaya.
berita.depok.go.id-Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari ikut menggencarkan sosialisasi pemberlakukan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) yang mulai diterapkan 31 Agustus lalu. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Depok, khususnya di wilayah Serua.
“Kemarin malam kita sudah melakukan patroli, berkeliling ke seluruh wilayah untuk mensosialisasikan pembatasan aktivitas warga di malam hari," kata Lurah Serua, Dion Wijaya kepada berita.depok.go.id, Rabu (02/09/20).
Dikatakannya, sosialisasi dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok serta melibatkan seluruh unsur terkait di kelurahan. Dengan upaya ini, diharapkan dapat menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Saya sudah sampaikan kepada para Ketua RukunTetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk mengimbau warganya mengurangi aktivitas pada malam hari dan tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan kerumunan”, lanjutnya.
Dion berharap, semua warga dapat mengerti dan mendukung langkah positif pemerintah agar keadaan menjadi lebih baik kedepannya. Adapun bagi warga yang melanggar akan dikenakan sanksi.
“Sanksi awal hanya sebatas teguran, namun jika masih melanggar akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku”’ tutupnya. (JD 10/ED 01/EUD02)