Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Berita Ekonomi

13 Des 2021, 15:07 WIB
543
ASN Pemkot Depok Dilarang Bepergian Keluar Kota dan Cuti saat Nataru

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dilarang bepergian keluar daerah dan cuti selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).


Menuju Porprov Jabar 2026
200 HARI
00 : 00 : 00
JAM MENIT DETIK