berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara konsisten terus melakukan pengawasan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sejumlah langkah pun telah dilakukan dalam mendukung implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 perubahan dari Perda No 3 tahun 2014 tentang KTR.
"Kami sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) KTR ditingkat kota, kecamatan, kelurahan, hingga ditingkat RW," ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati, kepada berita.depok.go.id usai rapat koordinasi (rakor) KTR di Ruang Rapat Edelweis Gedung Balai Kota Depok, Rabu (31/01/24).
Selain itu, tambah Mary, pihaknya juga telah melakukan rakor Satgas KTR minimal empat kali dalam satu tahun. Lalu, kegiatan pembinaan yang dilakukan perangkat daerah dan unsur di wilayah.
Kemudian, Pemkot Depok juga membangun kolaborasi dengan unsur pentahelix diantaranya dengan The Union dan No Tobacco Community (NOTC). Kemudian terdapat pula strategi implementasi KTR 100 persen patuh melalui program Generasi Unggul dan Eksis yang Keren Tanpa Rokok (Gue KTR).
Adapun program Gue KTR meliputi Ngobrol Depok Sehat Tanpa Asap Rokok (Ngedeprok), Informasi Promosi Sosialisasi (IPS) KTR. Serta ada pula kegiatan Generasi Sehat Tanpa Asap Rokok (Genstar), Kampung KTR, Gerakan Serentak Tertibkan (Gertak) KTR, Klinik Upaya Berhenti Merokok (UBM), Apresiasi Kemitraan Wujudkan (AKU) KTR dan Aplikasi Monitoring Kepatuhan KTR (Dashboar KTR).
"Harapannya komitmen, dukungan, dan peran serta dari seluruh elemen dapat terus terbangun untuk keberhasilan implementasi KTR di Kota Depok," tandasnya. (JD 02/ED 01).