Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Other Pemerintahan
Komisi A DPRD Depok Perkuat Pengawasan Layanan Publik pada Sejumlah Dinas di 2026
JD09 - berita depok

33
Jumat, 2 Jan 2026, 17:42 WIB

Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Binton Jhonson Nadapdap menyampaikan rencama kerja Komisi A tahun 2026 dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang pertama Tahun 2026 di Gedung DPRD Kota Depok, Jumat (02/01/26). (Foto : DPRD Depok).

berita.depok.go.id - Komisi A DPRD Kota Depok menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap layanan publik pada sejumlah perangkat daerah di Tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Binton Jhonson Nadapdap, dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang pertama Tahun 2026 di Gedung DPRD Kota Depok, Jumat (02/01/26).

Dalam pemaparannya, Binton menyebutkan bahwa penyusunan rencana kerja Komisi A dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika yang berkembang saat ini. 

Tahun 2026 dinilai sebagai fase konsolidasi dan penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok, di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kualitas layanan publik, digitalisasi administrasi, serta penguatan akuntabilitas birokrasi.

Ia mengungkapkan, sejumlah isu strategis pemerintahan masih menjadi perhatian, di antaranya penataan sistem pelayanan administrasi kependudukan, penguatan koordinasi antarperangkat daerah dalam urusan pemerintahan umum,

 Termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur pasca perubahan regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, Komisi A juga menyoroti perlunya percepatan digitalisasi layanan publik, seperti perizinan, layanan pengaduan, dan kependudukan. 

Harmonisasi kebijakan daerah dengan regulasi nasional yang terus berubah juga dinilai menjadi tantangan tersendiri.

“Beberapa regulasi nasional yang berdampak langsung pada lingkup tugas Komisi A di Tahun 2026 antara lain penyesuaian Undang-Undang ASN yang baru, kebijakan manajemen talenta aparatur, integrasi layanan publik melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), penguatan perlindungan data pribadi, hingga pembaruan kebijakan di bidang pertanahan, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,” ujar Binton.

Dengan dinamika tersebut, Komisi A memandang perlu adanya penguatan fungsi pengawasan terhadap implementasi regulasi baru, khususnya pada perangkat daerah mitra kerja seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Pemerintahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Binton menambahkan, kinerja Disdukcapil menunjukkan peningkatan pada sejumlah indikator. 

Namun demikian, masih terdapat keluhan masyarakat, terutama terkait antrean layanan manual dan perlunya percepatan layanan berbasis digital.

Sementara itu, Satpol PP menghadapi peningkatan tugas pengawasan ketertiban umum, mulai dari penataan pedagang kaki lima (PKL), bangunan tanpa izin, hingga pengendalian reklame.

Adapun DPMPTSP dinilai terus mendorong kemudahan berusaha di Kota Depok, namun tetap memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas sistem Online Single Submission (OSS) dan perizinan berbasis risiko.

Berdasarkan evaluasi tersebut, Komisi A DPRD Kota Depok menetapkan arah rencana kerja Tahun 2026, di antaranya penguatan fungsi pengawasan terhadap layanan publik strategis, pengawasan tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan. 

Kemudian penguatan peran representasi melalui penjaringan aspirasi masyarakat secara lebih sistematis.

Selain itu, Komisi A juga berencana meningkatkan kolaborasi dengan instansi vertikal, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan. 

Penguatan tata kelola internal juga akan dilakukan melalui penyempurnaan perencanaan yang berbasis evaluasi kinerja tahunan.

“Dengan dinamika yang terus berkembang, Komisi A memandang Tahun 2026 sebagai tahun penguatan sistem birokrasi berbasis digital dan peningkatan kualitas layanan publik," ungkapnya. 

"Kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, responsif, dan transparan,” pungkasnya. (JD09/ED 01).


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0