berita.depok.go.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) Kota Depok Tahun 2026.
Pembahasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang pertama Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kota Depok, Jumat (02/01/26).
Anggota Bapemperda DPRD Kota Depok, Gerry Wahyu Rianto menyampaikan bahwa Bapemperda akan menindaklanjuti Raperda-Raperda yang telah masuk dalam Promperda Kota Depok Tahun 2026 untuk kemudian dibahas lebih lanjut melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Depok.
“Bapemperda DPRD Kota Depok akan membahas Raperda-Raperda yang telah masuk ke dalam Propemperda Kota Depok Tahun 2026 yang nantinya akan dibahas di dalam Panitia Khusus DPRD Kota Depok Tahun 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam rapat kerja Bapemperda nantinya akan mengundang Perangkat Daerah pengusul Raperda serta Bagian Hukum Setda Kota Depok guna meminta penjelasan terkait progres serta konsep umum Raperda yang sedang disusun.
“Di dalam rapat kerja Bapemperda tersebut nantinya akan mengundang perangkat daerah pengusul Raperda serta Bagian Hukum Setda Kota Depok untuk meminta progres dan konsep secara umum dari Raperda yang sedang disusun,” jelasnya.
Adapun empat Raperda strategis yang telah masuk ke dalam Promperda Kota Depok Tahun 2026, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026–2046;
2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
3. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pengelolaan Kesehatan;
4. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok.
Dari hasil rapat kerja tersebut, Bapemperda akan menyusun rekomendasi yang selanjutnya disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Depok, khususnya terkait penjadwalan waktu pembahasan Raperda-Raperda tersebut di dalam Panitia Khusus DPRD Kota Depok Tahun 2026.
“Semoga Allah memudahkan berbagai langkah kita semua untuk menghadirkan regulasi yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kota Depok,” tutupnya. (JD09/ED 01).
