berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) terus mendorong pelaku usaha mikro memiliki sertifikat halal.
Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah menghadirkan program GEREBEK HALAL (Gerakan Bersama Produk Halal) yang digagas sebagai aksi perubahan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro DKUM, Iskandar Zulkarnain.
Program ini lahir sebagai jawaban atas rendahnya angka sertifikasi halal di Kota Depok.
Dari sekitar 6.000 pelaku usaha mikro, tercatat baru 200 yang memiliki sertifikat halal pada tahun sebelumnya.
“Selama tiga tahun terakhir, baru 4,9 persen pelaku usaha makanan dan minuman yang memperoleh sertifikat halal reguler. Ini tantangan besar yang harus dijawab dengan sistem dan layanan yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi,” jelas Zulkarnain, kepada berita.depok.go.id, Senin (25/08/25).
Menurutnya, GEREBEK HALAL menghadirkan dua inovasi utama.
Pertama, penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) Kemudahan Fasilitasi Sertifikasi Halal, sebagai pedoman teknis layanan fasilitasi halal reguler dan self-declare yang disertai pendampingan gratis.
“Dengan adanya SOP ini, pelaku usaha mikro tidak lagi bingung, karena kami sudah siapkan alur dan pendampingannya,” tambahnya.
Kedua, integrasi data dan layanan ke dalam aplikasi D’Kerens (Depok Kreatif Energik dan Sukses) yang memungkinkan proses monitoring dan pelaporan fasilitasi halal dilakukan secara real-time.
Untuk tahap awal, ditargetkan sebanyak 25 pelaku usaha memperoleh sertifikat halal dalam dua bulan ke depan.
Adapun target jangka menengah adalah 1.000 sertifikat halal hingga akhir 2025, dan secara bertahap mencapai 4.500 usaha mikro tersertifikasi hingga 2026.
“Aksi perubahan ini bukan sekadar program fasilitasi, tetapi wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Depok dalam meningkatkan daya saing pelaku usaha dan memperkuat tata kelola pelayanan publik berbasis data,” tegas Zulkarnain.
Pelaksanaan program ini melibatkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), hingga dukungan perangkat daerah seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan para camat di 11 kecamatan.
Zulkarnain pun mengajak seluruh pelaku usaha mikro untuk memanfaatkan kesempatan ini.
“Dengan sertifikat halal, pelaku usaha lebih tenang dalam menjalankan usahanya, dan konsumen pun merasa aman,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan Diseminasi atau Sosialisasi Aksi Perubahan GREBEK (Gerakan Bersama Produk Halal).
Program tersebut digagas oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro DKUM Depok, Iskandar Zulkarnain, sebagai langkah akselerasi sertifikasi halal baik reguler maupun self declare bagi usaha mikro di Kota Depok. (JD09/ED 01).