Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) membuka program sertifikasi halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).Â
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) terus mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang tergabung dalam Wirausaha Baru (WUB) naik kelas.
Program 5.000 Wirausaha Baru (WUB) besutan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang sudah memasuki tahun kedua ini terus meningkatkan inovasi untuk para peserta.
Pelaku usaha di Kota Depok antuasias mengikuti program Pembuatan Sertifikat Halal gratis yang digagas Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin). Dengan memiliki sertifikasi halal ini banyak keuntungan yang didapat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mendorong kemajuan industri bidang pangan dengan memfasilitasi 43 Industri Kecil Menengah (IKM) mendapatkan sertifikat halal tahun ini.
Asosiasi Industri Kreatif Depok (AIKD) terus mendorong agar produk usaha para anggotanya semakin maju dan dipercaya oleh masyarakat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) setiap tahunnya selalu membantu pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dalam pembuatan sertifikat halal.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok kembali memfasilitasi pembuatan sertifikat halal untuk 40 Industri Kecil Menengah (IKM) di bidang pangan di tahun ini.
Sebanyak 97 pelaku usaha di Kota Depok mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar).